> Petunjuk Penting > Larangan Penyalinan

Larangan Penyalinan

Patuhi larangan-larangan berikut untuk memastikan penggunaan produk Anda secara bertanggung jawab dan sah.

Menyalin item berikut dilarang oleh undang-undang:

  • Tagihan bank, koin, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, sekuritas obligasi pemerintah, dan sekuritas pemerintah daerah

  • Perangko pos yang tidak digunakan, kartu pos prabayar, dan benda pos resmi lainnya yang memuat perangko yang masih berlaku

  • Meterai terbitan pemerintah, dan sekuritas yang diterbitkan menurut prosedur hukum

Berhati-hatilah saat menyalin item berikut:

  • Surat berharga swasta (surat saham, wesel yang dapat diperdagangkan, cek, dsb.), simpanan bulanan, tiket konsesi, dsb.

  • Paspor, surat izin mengemudi, surat layak jalan, kartu tol, kupon makan, tiket, dsb.

Catatan:

Menyalin item-item ini mungkin juga dilarang oleh undang-undang.

Penggunaan bahan berhak cipta secara bertanggung jawab:

Produk dapat disalahgunakan dengan menyalin bahan berhak cipta secara tak patut. Kecuali jika bertindak atas saran dari pengacara yang berpengetahuan luas, jadilah pribadi yang bertanggung jawab dan terhormat dengan mendapatkan izin dari pemegang hak cipta sebelum menyalin bahan yang telah dipublikasikan.