> Informasi Produk > Informasi Mengenai Peraturan > Pembatasan Penyalinan

Pembatasan Penyalinan

Perhatikan batasan-batasan berikut ini untuk menjamin penggunaan printer yang bertanggung jawab dan sah.

Melakukan salinan atas benda-benda berikut ini terlarang oleh hukum:

  • Tagihan bank, koin, surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah, surat obligasi pemerintah, dan surat berharga kota.

  • Perangko yang belum terpakai, kartu pos yang telah dicap sebelumnya, dan benda pos resmi lain dengan nilai yang sah.

  • Materai resmi yang dikeluarkan pemerintah, dan surat berharga yang dikeluarkan berdasarkan prosedur hukum

Berhati-hatilah saat Anda menyalin benda-benda berikut ini:

  • Surat berharga swasta (sertifikat saham, surat-surat yang dapat dipindahtangankan, cek, dll.), pas bulanan, tiket konsesi, dll.

  • Paspor, SIM, surat keterangan kesehatan, tanda masuk, kupon makanan, tiket, dll.

Catatan:

Menyalin benda-benda tersebut juga dapat dilarang oleh hukum.

Penggunaan bertanggung jawab atas barang-barang berhak cipta:

Printer bisa disalahgunakan dengan menyalin materi-materi berhak cipta. Kecuali Anda bertindak atas nasihat pengacara berpengetahuan luas, bertindaklah dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat dengan mohon izin pemilik hak cipta sebelum membuat salinan dari bahan yang dipublikasikan.